Mantan Wali Kota Blak-blakan Soal Utang Pemkot Sukabumi sebesar Rp1 Miliar

Gedung Balai Kota Sukabumi.
Gedung Balai Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

Atas dasar itu, maka Wali Kota (Walkot) dan Wawalkot tidak boleh belanja melampaui anggaran yang ada. Setiap SKPD sudah ditetapkan berapa target pendapatannya (kalau ada kewenangan pemungutan) dan berapa anggaran pengeluaran setiap tahun.

Selain itu, Walkot setiap tahun menetapkan SK Walkot tentang penunjukan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala SKPD dan beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat satu eselon di bawah Kepala SKPD pada setiap SKPD.

Baca Juga:  Dikira UFO, Benda Terbang Ini Gegerkan Warga Ciamis

“PA dan KPA inilah yang punya kewenangan otonom dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola anggaran masing-masing SKPD sesuai anggaran tersedia dan sesuai aturan berlaku,” ujar Muraz.

Muraz mengatakan, dia mendengar bahwa utang dengan PT ISH berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai dan pimpinan. Dia menjelaskan, untuk perjalanan dinas, tidak boleh dikerjasamakan karena uang saku dan uang makan sudah diatur langsung.

Baca Juga:  Ratusan Narapidana di Lapas Banjar dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Ada yang Langsung Bebas

“Sedangkan tiket dan akomodasi hotel sesuai kuitansi yang sudah diatur kelasnya,” tutur Muraz yang kini duduk di kursi DPR RI.

Baca Juga:  Lantik Pimpinan Baznas Purwakarta, Bupati Pinta Baznas Jadi Solusi Atasi Masalah Sosial

Alasan lain karena waktu keberangkatan perjalanan dinas tidak tetap sesuai undangan atau perintah dinas. Ketiga, jumlah perjalanan dinas sudah diprediksi sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Keempat, jika anggaran perjalanan dinas sudah habis, maka PA dan KPA tidak boleh memerintahkan perjalanan dinas untuk siapa pun.