Ia menjelaskan, mantan wali kota itu diduga memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyelesaian proyek, meski pada akhir 2018 bangunan Gedung Setda belum rampung.
“Bukti kami sudah cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga rekaman,” ujar Hamdan.
Ia menyebut NA dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Gedung Setda senilai Rp 86 miliar itu sudah lama jadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara Rp 26 miliar, ditambah denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran sekitar Rp 11 miliar.