Sebelum NA, enam orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus lalu.
Enam tersangka ini diantaranya seorang kepala dinas, dua pensiunan ASN, dan tiga kontraktor.
Dalam konferensi pers, mereka ditampilkan mengenakan baju tahanan seragam merah. Di meja depan, uang sitaan Rp 788 juta dipajang sebagai barang bukti.
“Perhitungan Politeknik Negeri Bandung menunjukkan kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak. Kerugian negara mencapai Rp 26,5 miliar,” kata Feri, Kasi Pidana Khusus Kejari Cirebon.