DaerahPemerintahan

Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

×

Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Sebarkan artikel ini
Superhero Batman saat memberikan balon dan bingkisan ke pasien anak. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

Adapun sejauh ini, obat sirup atau cair yang dilarang diberikan untuk anak sebagaimana informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diantaranya; Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Baca Juga:  Waduh Kasus Gagal Ginjal Kembali Marak, Dinkes Ungkap Begini

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, dan kebetulan tidak beredar di Indonesia, dan sampai saat ini masih keempat merek tersebut yang dilarang.

Baca Juga:  Terungkap! Ini Alasan Imron Rotasi 200 Pejabat Pemkab Cirebon

“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” kata dia.

Sehingga Dinas Kesehatan Kota Bandung menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Turun Tangan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung 

“Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” ucap dia. ***

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan