Daerah

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak

×

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa Kabupaten Cianjur belum pantas disebut sebagai kota/kabupaten layak anak.

Komisioner KPAI Cianjur Ai Maryati menilai bahwa dengan maraknya kasus yang menimpa anak di Cianjur, membuat Cianjur belum layak disebut kota/kabupaten layak anak.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Melesat, Targetkan 570 Ribu Penerima Sebelum Lebaran

Meski, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan,” kata Ai, di Cianjur, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:  Pembangunan RS Internasional di Cianjur Telan Anggaran Rp68 Miliar

Pihaknya juga meminta pemkab segera membentuk tim khusus dan daerah percontohan untuk daerah layak anak, berikut fasilitas penunjang, mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, internet, dan lainnya dapat disediakan sesuai kebutuhan anak.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Terima Rapeda APBD 2021 Setelah Sebulan Menunggu
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan