Masih Ingat Video Porno Kabaya Merah? Ini Babak Baru Kasusnya

Video Porno Kebaya Merah
Video Porno Kebaya Merah. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat viral dan beredar luas di media sosial dengan nama ‘Kebaya Merah’.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Baca Juga:  Seluruh Rangkaian Kegiatan HPN 2023 Dipusatkan di Kota Medan

Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Ajak Ulama dan Tokoh Agama Dakwahkan Soal Penanganan Sampah

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” kata Ali kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).