Mau Beli Hewan Kurban, DKPP Jabar Anjurkan Pilih yang Ada Surat Keterangan Sehat

Mobil pengangkut hewan akan diperketat masuk wilayah Bogor. (foto: istimewa)

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.

Baca Juga:  862 Ekor Hewan Kurban Diserahkan Polda Jabar ke Masyarakat yang Berhak

“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.

Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.

Baca Juga:  Sopir Berantem dengan Orang Tuanya, Pak RT Malah Jadi Korban: Dihantam Pakai Martil dan Linggis

“Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan,” pungkasnya. (Red)