Melebihi Kapasitas, Pemprov Jabar Tetap Lanjutkan Operasional TPA Sarimukti

TPA Sarimukti
Truk pengangkut sampah di TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Istimewa).

Pada tahun anggaran 2024, juga telah dialokasikan dana untuk pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan yang saat ini sedang dalam proses pelelangan.

Pembangunan Zona 5 diharapkan dapat dimulai pada akhir April 2024 dan dapat beroperasi pada September 2024.

Namun, upaya penanganan sampah di TPA Sarimukti menemui kendala ketika pada bulan Ramadan jumlah pembuangan sampah mencapai 1.611 ton per hari.

Baca Juga:  Bamsoet: Ancaman Ideologis Terhadap Pancasila Harus Dilawan

Jumlah itu disebut melampaui batas maksimal sebesar 1.000 ton/hari yang disepakati dalam berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan cepat habisnya kapasitas penimbunan di Zona 2.

Baca Juga:  TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

Menghadapi keterbatasan ini, Pemprov Jabar meminta kepada pemda kabupaten dan kota di wilayah Bandung Raya untuk mengelola sampah secara mandiri.

Pemprov Jabar juga terus mendorong upaya pengurangan sampah di sumbernya, agar pembuangan sampah tidak melebihi kapasitas maksimal dan TPA Sarimukti tetap dapat digunakan hingga operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPPAS) Regional Legoknangka dapat dimulai pada tahun 2028. (red)

Baca Juga:  Wah! DPRD Jabar Sebut Biaya Listrik Masjid Al-Jabbar Capai Rp450 Juta per Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News