TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memastikan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan menolak sampah dari kawasan Bandung Raya yang tercampur antara organik dan anorganik mulai awal tahun 2024.

Baca Juga:  Ribuan Warga di Kota Bandung Lakukan Istighosah dan Sholat Ghaib untuk Palestina

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke Sarimukti yang kini memang sudah tidak memungkinkan, pascakebakaran di TPA Sarimukti beberapa waktu lalu.

“Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya,” kata Prima di Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Usulkan APBD Perubahan 2023 Sebesar Rp37,74 Triliun

Dia berharap adanya kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah agar TPAS Sarimukti dapat terus digunakan hingga TPPAS Regional Legok Nangka bisa beroperasi maksimal.

Baca Juga:  MUI Purwakarta Dukung Polisi Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan

“Maka kita harap supaya bisa mempertahankan masa darurat ini (untuk mengurangi volume sampah dan membiasakan memilah sampah),” tuturnya.