Ia menjelaskan, apabila ahli waris ingin menindaklanjuti putusan PK, maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan.
Tanpa gugatan tersebut, tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk mengeksekusi putusan.
Pemprov Jabar, kata Jutek, siap memberikan perlawanan hukum jika gugatan pembatalan sertifikat benar-benar diajukan.
Pemerintah daerah akan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti dinamika perkara yang menurutnya tidak lazim. Gugatan ahli waris sebelumnya ditolak pada tingkat pertama hingga kasasi, namun justru dikabulkan pada tahap PK.
Bagi tim hukum, perubahan hasil putusan itu menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan sengketa yang telah berlangsung panjang. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





