Mengenal Tentang Asuransi Perjalanan Pada Kartu Kredit

JABARNEWS | BANDUNG – Tahukah kamu bahwa kartu kredit memiliki fasilitas asuransi perjalanan? Perlindungan bagi pemegang kartu kredit untuk perjalanan dalam maupun luar negeri. Namun banyak orang yang belum mengetahuinya.

Fasilitas asuransi perjalanan ini bukan cuma ada di kartu kredit travel. Ada juga di kartu kredit non-travel. Uang pertanggungan atau santunan yang diberikan bank penerbit, mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah.

Oleh sebab itu berikut informasinya mengenai Asuransi perjalanan pada kartu kredit yakni:

Baca Juga:  Pemilu 2024, Unisba Nyatakan Sikap: Satukan Tekad Selamatkan Demokrasi

Pertama. Syarat dan ketentuan – Beberapa penerbit kartu kredit sudah memfasilitasi asuransi perjalanan tanpa perlu bayar biaya tambahan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat ini.

Nasabah biasanya akan diminta melakukan transaksi dalam jumlah tertentu. Misalnya, membeli tiket pesawat menggunakan kartu kredit dengan minimal transaksi Rp 5 juta.

Kedua. Besaran uang pertanggungan – Masing-masing bank penerbit menentukan uang pertanggungan atau uang santunan yang berbeda. Tergantung pula jenis kartu kreditnya, seperti platinum dan premium.

Baca Juga:  Cabai Merah di Cianjur Melambung Hingga Rp80.000/Kg

Ketiga. Prosedur klaim – Dalam setiap produk asuransi, penting untuk mengetahui cara mengajukan klaim ke bank penerbit. Jadi, begitu terjadi kerugian dalam perjalanan, manfaat asuransi bisa cair sesuai polis.

Prosedur klaim umumnya adalah mengisi formulir klaim, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan (paspor, surat keterangan penyebab dan kronologi kejadian, fotokopi tiket perjalanan, dan lainnya). Bank kemudian akan melakukan analisis. Jika disetujui, maka akan dilakukan pembayaran uang pertanggungan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Motor di Cimahi Tengah

Keempat. Yang tidak ditanggung asuransi perjalanan kartu kredit – Selain harus tahu biaya yang ditanggung asuransi perjalanan, kamu juga perlu tahu daftar kerugian atau kerusakan yang tidak dicover. Ini penting agar terjadi miskomunikasi di kemudian hari.

Misalnya kerugian atau kerusakan yang tidak ditanggung disebabkan oleh atau akibat dari kesengajaan, hilang atau hilangnya barang secara misterius yang tidak dijelaskan, serta lainnya. (Red)