Daerah

Menyelundup ke Warung-warung Bandung Barat, Satpol PP Sita 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Menyelundup ke Warung-warung Bandung Barat, Satpol PP Sita 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Bandung Barat mengamankan rokok ilegal di warung sekitar Bandung Barat
Petugas Satpol PP Bandung Barat mengamankan rokok ilegal di warung sekitar Bandung Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sepanjang tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengamankan 40 ribu batang rokok yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi.

Peredaran rokok ilegal ini masuk dari distributor luar kota lalu dipasok ke warung-warung eceran hingga toko grosir. Mereka mengiming-imingi para pemilik warung rokok dengan harga jual murah sehingga bisa mendapat keuntungan besar.

Baca Juga:  Duh! Minim Pendonor, PMI Kota Bandung Kesulitan Penuhi Permintaan Plasma Konvalesen

“Kenapa pemilik warung masih mau jual rokok ilegal karena harga murah dan keuntungannya besar. Padahal, rokok ilegal ini gak masuk pajak ke negara,” kata Kepala Satpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga:  Ikan Sungai Mati Massal, DLH Tasikmalaya Turun Tangan Soal Pencemaran TPA Ciangir

Menurutnya, sejak Januari hingga Juli 2023, Satpol PP Bandung Barat baru melaksanakan satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal. Angka 40 ribu batang rokok relatif lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 116 ribu batang.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Karawang, Sita Sajam hingga Bom Molotov

“Dari satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut. Kita baru mengamankan 40 ribu batang rokok ilegal. Kemungkinan kita akan melakukan operasi kembali,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2