Daerah

Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

×

Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

Sebarkan artikel ini
Pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung Yayat (56) saat menanggapi soal larangan membagikan buah saat masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pedagang buka suara soal adanya larangan membagikan makanan dan buah-buahan saat masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagaimana diketahui, Pengawas Pemilu melarang adanya pembagian makanan, termasuk buah-buahan karena hal itu masuk ke dalam sembako.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Senin 9 Januari 2023

Permasalahan buah ini bermula saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membagikan kalender dan jeruk di Cibiru Hilir yang kemudian dilarang oleh Bawaslu dan Panwascam setempat, karena dianggap sebagai sembako.

Baca Juga:  LAZ PERSIS Tetapkan Arah Baru Pengelolaan Zakat 2026 Berbasis Digital dan Akuntabilitas

Menanggapi hal itu, salah seorang pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung bernama Yayat (56) mengatakan bahwa sangat keberatan soal adanya larangan membagikan buah saat kampanye.

Baca Juga:  Kader HMI Patah Tulang Kaki saat Unjuk Rasa di Tasikmalaya, Begini Kronologinya

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu akan merugikan para pedagang buah, yang akan mengurangi daya jual beli.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23