Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

Pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung Yayat (56) saat menanggapi soal larangan membagikan buah saat masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

Namun, aksi bagi-bagi jeruk itu ditegur oleh Bawaslu dan Panwascam karena dianggap sebagai pembagian sembako. Padahal, jumlah jeruk yang dibagikan hanya tiga kilo.

“Saya membantu mengkondisikan di lapangan, pembagian kalender. Pas saya sudah di lokasi, dari SPKK Bu Heni bawa jeruk sekitar 3 kilo. Cuman jeruk doang tidak ditempel stiker,” kata Ketua Dewan Pengurus Ranting PKS Cibiru Hilir Iyan Hadian saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:  PKS Targetkan Anies Baswedan Menang Suara 80 Persen di Jabar

Dia mengaku bahwa pihaknya membagikan jeruk itu di bagi dua kelompok yang berisi tiga orang setiap kelompoknya. Namun, selang beberapa saat datang dari pihak Bawaslu yang memberikan peringatan terkait pembagian sembako.

Baca Juga:  Para Kafilah STQH ke-18 Juara Umum, Pemkot Bandung Hadiahi Kadeudeuh

“Pas saya udah jalan sekitar 20 menit, datanglah dari Bawaslu Cigugur Hilir, katanya pembagian jeruk itu tidak boleh. Kata saya aturannya masuknya kemana? Kenapa tidak boleh. Itu kan sembako, bukan sembako kata saya teh, ini jeruk,” bebernya. (Red)

Baca Juga:  Data Potensi Bencana Minim, Dewan Desak Diskar PB Kota Bandung Segera Lengkapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News