Daerah

Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

×

Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

Sebarkan artikel ini
Pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung Yayat (56) saat menanggapi soal larangan membagikan buah saat masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung Yayat (56) saat menanggapi soal larangan membagikan buah saat masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

Namun, aksi bagi-bagi jeruk itu ditegur oleh Bawaslu dan Panwascam karena dianggap sebagai pembagian sembako. Padahal, jumlah jeruk yang dibagikan hanya tiga kilo.

“Saya membantu mengkondisikan di lapangan, pembagian kalender. Pas saya sudah di lokasi, dari SPKK Bu Heni bawa jeruk sekitar 3 kilo. Cuman jeruk doang tidak ditempel stiker,” kata Ketua Dewan Pengurus Ranting PKS Cibiru Hilir Iyan Hadian saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Peringatkan ASN di Kota Banjar Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pemilu 2024

Dia mengaku bahwa pihaknya membagikan jeruk itu di bagi dua kelompok yang berisi tiga orang setiap kelompoknya. Namun, selang beberapa saat datang dari pihak Bawaslu yang memberikan peringatan terkait pembagian sembako.

Baca Juga:  Menuju PKL Teratur: Pansus 6 DPRD Bandung Matangkan Raperda Baru

“Pas saya udah jalan sekitar 20 menit, datanglah dari Bawaslu Cigugur Hilir, katanya pembagian jeruk itu tidak boleh. Kata saya aturannya masuknya kemana? Kenapa tidak boleh. Itu kan sembako, bukan sembako kata saya teh, ini jeruk,” bebernya. (Red)

Baca Juga:  Warga Keluhkan Berbagai Persoalan di Kota Bandung, Haru Suandharu Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3