Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

Pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung Yayat (56) saat menanggapi soal larangan membagikan buah saat masa kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pedagang buka suara soal adanya larangan membagikan makanan dan buah-buahan saat masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagaimana diketahui, Pengawas Pemilu melarang adanya pembagian makanan, termasuk buah-buahan karena hal itu masuk ke dalam sembako.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 24 Juli 2022

Permasalahan buah ini bermula saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membagikan kalender dan jeruk di Cibiru Hilir yang kemudian dilarang oleh Bawaslu dan Panwascam setempat, karena dianggap sebagai sembako.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Usulkan Konsep 3D Bangun Peradaban IKN

Menanggapi hal itu, salah seorang pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung bernama Yayat (56) mengatakan bahwa sangat keberatan soal adanya larangan membagikan buah saat kampanye.

Baca Juga:  Mayat Perempuan di Arcamanik, Polisi Sebut Sebelum Dibunuh Korban Sempat Bertemu Pelaku

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu akan merugikan para pedagang buah, yang akan mengurangi daya jual beli.