Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Menurut Ridwan Kamil, terkait Perda LGBT itu biasanya ada review dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Ratusan Botol Miras di Ciawi Bogor Disita, Polisi Ingatkan Hal Ini

“Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview perda-perda, karena banyak perda Jawa Barat produk pemprov yang kalau sudah di Kemendagri juga ada evaluasi,” kata Ridwan Kamil, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Ema Sumarna: Perbaikan Jalan dan Trotoar Jadi Prioritas Pembangunan di Tahun 2024

Dia menjelaskan, kewenangan Perda LGBT tersebut bukan di provinsi tapi ada di Kemendagri.

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa jika dilihat dari hukum formalnya, tidak selalu daerah melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolnya dari pusat.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 15 Agustus 2022