Sidang Pledoi Habib Bahar Bin Smith Dijadwalkan 4 Agustus 2022 Mendatang

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang pledoi atau pembelaan terdakwa Habib Bahar Bin Smith akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) nanti. Sidang perkara penyebaran berita bohong itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Respon Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta, Kejati Jabar Buka Layanan Hotline

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap menyebutkan, dijadwalkan sidang pledoi Habib Bahar Bin Smith dilakukan Kamis pekan depan.

“Agenda persidangan pledoi dari terdakwa (Bahar bin Smith) dijadwalkan Kamis, 4 Agustus 2022,” ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Wow! Dedi Mulyadi dapat Suara Tertinggi Sebagai Caleg DPR RI

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:  Gedung Megah Kejati Jabar Berkonsep Smart Office Ternyata Didesain Ridwan Kamil

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Habib Bahar Bin Smith itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022) kemarin.