JABARNEWS | BANDUNG – Sidang pledoi atau pembelaan terdakwa Habib Bahar Bin Smith akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) nanti. Sidang perkara penyebaran berita bohong itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap menyebutkan, dijadwalkan sidang pledoi Habib Bahar Bin Smith dilakukan Kamis pekan depan.
“Agenda persidangan pledoi dari terdakwa (Bahar bin Smith) dijadwalkan Kamis, 4 Agustus 2022,” ucapnya, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Habib Bahar Bin Smith itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022) kemarin.