JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih tersendat di tahap penahanan.
Sejak status tersangka disematkan, Erwin nyaris tak terlihat dalam aktivitas kedinasan Pemkot Bandung.
Kejaksaan Negeri Bandung menyebut ketiadaan penahanan itu berkaitan dengan izin administratif yang belum terbit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung Alex Akbar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri setelah penetapan tersangka. Namun, balasan dari kementerian belum diterima.




