
Mereka, kata Wirdhanto, menyasar para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Baca Juga: Calon Ibu Mesti Tahu! Inilah Dua Persiapan Sebelum Melahirkan Anak Pertama di Rumah Sakit
Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (Red)





