Meski Sudah Bercerai, Mantan Pasangan Suami Istri Asal Karawang Ini Kompak Lakukan Penipuan

Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

Mereka, kata Wirdhanto, menyasar para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Baca Juga:  Polres Karawang Minta Pemudik Tak Bawa Barang Mebihi Muatan

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (Red)