Daerah

Minimnya Pemahaman Warga, DPRD Soroti Keterbatasan Aparatur dalam Sosialisasi Perwal RDTR

×

Minimnya Pemahaman Warga, DPRD Soroti Keterbatasan Aparatur dalam Sosialisasi Perwal RDTR

Sebarkan artikel ini
Minimnya Pemahaman Warga, DPRD Soroti Keterbatasan Aparatur dalam Sosialisasi Perwal RDTR
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perwal RDTR di Balai Kota, Senin (28/7/2025).

 

JABARNEWS  | BANDUNG – Keterbatasan jumlah aparatur di tingkat kewilayahan menjadi sorotan utama dalam proses sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung Tahun 2024–2044.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi regulasi tersebut karena belum tersentuh secara langsung oleh informasi yang memadai. Oleh karena itu, DPRD mendorong peran aktif lurah dan camat untuk memperluas jangkauan sosialisasi agar implementasi Perwal berjalan efektif di lapangan.

Kolaborasi Lintas Sektor Penting dalam Sosialisasi RDTR

Dalam kegiatan sosialisasi Perwal RDTR yang digelar di Auditorium Balai Kota Bandung pada Senin, 28 Juli 2025, Sutaya menegaskan pentingnya sinergi semua pihak, terutama aparatur kewilayahan. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap para camat dan lurah yang hadir secara langsung maupun daring dalam kegiatan tersebut.

“Kami harapkan seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan lurah dan camat, sulit untuk menjangkau publik secara luas. Kami pun masih mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan sosialisasi secara kolaboratif. Kami harapkan bantuan kewilayahan untuk menyosialisasikannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabur 7 Bulan, Pencuri Tas Berisi Uang 271 Juta di Tebing Tinggi Tertangkap

Sutaya menilai kegiatan ini sebagai langkah awal yang baik, mengingat Kota Bandung merupakan kota dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan kompleksitas persoalan tata ruang yang cukup besar. Menurutnya, penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kabar baik bagi pelaku usaha karena menciptakan kepastian hukum.

“Maka kami optimistis Perwal ini disosialisasikan karena ini kunci utama bagi Kota Bandung ini lebih maju ke depan. Kami di DPRD selalu siap untuk membantu dalam hal fokus anggaran,” tambahnya.

Implementasi RDTR Harus Konsisten dan Terpantau

Anggota Komisi III lainnya, Rendiana Awangga, menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan RDTR. Menurutnya, regulasi ini merupakan hasil kerja panjang lintas generasi yang akan berlaku hingga 2044, sehingga pengawasan implementasinya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Setelah tiga periode saya di DPRD, ini merupakan Perda terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus. Ini menunjukkan bahwa Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa dianggap ringan dan mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat lintas generasi hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:  Tekan Angka Anak Kurang Gizi di Kota Bandung, Harus Kolaborasi

Ia menyoroti bahwa banyak regulasi di Kota Bandung yang sebenarnya telah disusun dengan baik. Namun, tanpa implementasi yang konsisten dan pengawasan yang kuat, manfaat dari peraturan tersebut tidak akan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Maka kami mendorong teman-teman OPD, juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehingga pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif. Tidak mungkin bangunan didirikan dalam satu malam. Jadi jangan sampai sudah terbangun baru ramai. Saya ingin hal itu bisa dihindari. Bandung tidak boleh acak-acakan lagi,” tegasnya.

RDTR Atur Zonasi, Infrastruktur, dan Masa Depan Kota

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024–2044, Retno Dwi Surjaningsih, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan substansi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022–2042. Ia menjelaskan bahwa meski Perwal merupakan regulasi kepala daerah, proses penyusunannya tetap melibatkan banyak pihak, termasuk konsultasi publik dan masukan DPRD.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Pastikan Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran di Ciamis

“Perda ini hasil kerja sama Pemkot dengan DPRD. Prosesnya juga panjang karena melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, hingga masyarakat. Peraturan wali kota ini juga melakukan konsultasi publik. Meski hanya melalui Perwal, tetapi dalam prosesnya tim tetap berkonsultasi dengan melibatkan DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa RDTR Kota Bandung akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penetapan zonasi wilayah, jaringan transportasi, jaringan air bersih, pengelolaan sampah, hingga jaringan jalan. Semua ini dirancang untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemahaman para lurah dan camat terhadap RDTR sangat krusial, karena perencanaan pembangunan kota bersumber dari regulasi ini.

“Harusnya ini lurah dan camat sangat mengerti rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan di kota ini,” tegasnya.

Dengan adanya Perwal RDTR ini, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD dan seluruh stakeholder diharapkan mampu membangun tata ruang kota yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga nyaman dan layak huni bagi warganya.(Red)