JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta berhasil menyita ratusan miras dari berbagai macam produk tanpa ijin di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Ini hasil penyitaan kami dari Sabtu 7 April 2018 sampai Senin 9 April 2018,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (10/4/2018).
Dalam operasi yang digelar selama 3 hari tersebut, Polres Purwakarta berhasil menyita 170 miras jenis Ciu, 519 dari berbagai merek serta 1 jeriken tuak.
Tambah Twedi , operasi penyitaan miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi beredarnya miras tanpa ijin dan minuman oplosan yang telah merenggut banyak nyawa di sejumlah tempat di Indonesia.
“Kegiatan ini kita lakukan, menyikapi dengan adanya berita-berita di kota-kota lain bahwa ada beberapa orang yang meninggal dunia diakibatkan minuman keras yang ilegal atau mereka membuat minuman oplosan,” ujarnya.
Twedi menjelaskan miras tanpa ijin tersebut berhasil di sita dari 4 daerah berbeda yaitu Desa Maracang, Kampung Cikopak, Desa Sindangsari dan daerah Plered. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat