Kata dia, merasa tidak terima atas perbuatan dilakukan tersangka terhadap dirinya, korban didampingi orang tuanya membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi. Atas laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka AP berhasil ditangkap saat berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” papar dia.
Agus menambahkan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)