Menurutnya, pada bulan April 2023, pelaku membujuk korban agar mau tinggal di rumahnya. Atas bujuk rayu tersebut, akhirnya korban tinggal di rumah pelaku hampir 2 bulan lamanya.
“Selama tinggal bersama, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 7 kali,” terang dia.
Jimmi menambahkan, tidak tahan terus disetubuhi pelaku. Akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Lalu pihak keluarga korban mengintrogasi pelaku, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan dengan korban.
“Atas pengakuan itu, keluarga korban lalu membawa pelaku ke Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bilangnya. (mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News