
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025) kemarin, menyatakan menolak permohonan perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News