“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tegas Hudi.
Diketahui, Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi serta pembinaan terhadap staf yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan atas pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Surat tersebut secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.