Modus Baru Kasus Pencurian Motor di Purwakarta: Pancing Korban dengan Gadis Belia

Para pelaku Curanmor yang berhasil diamankan Polsek Sukatani, Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Sukatani).

Dari tangan para pelaku, Asep menyebut, mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan motor Kawasaki KLX, cover body kendaraan motor KLX Warna Hijau yang telah dilepaskan dan 1 unit kendaraan motor honda Vario berwarna putih merah.

Baca Juga:  Begini Upaya Muspika Sukasari Kejar Capaian Vaksinasi di Kabupaten Purwakarta

“Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukatani. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh 2 orangbatau lebih dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKP Asep Saepudin. (Gin)

Baca Juga:  Ingin Masukan Anak Kerja, Seorang Ibu di Purwakarta Ditipu hingga Belasan Juta