“PY menggunakan modus serupa terhadap para korbannya, membujuk mereka hingga terjadi perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ungkap Arwin.
Setelah orang tua korban melapor, polisi bergerak cepat. Pelaku PY kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban,” tambah Arwin.
Pelaku PY terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





