JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), berinisial AS (36), warga Lampung. Pelaku yang sering beraksi di berbagai lokasi ini ditangkap saat menjalankan aksinya di Kecamatan Cipanas, Jumat (14/2/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, penangkapan AS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari warga yang kartu ATM-nya tertahan di mesin.
“Kami langsung menyebar petugas guna melakukan pengejaran terhadap pelaku. AS yang kerap beraksi bersama empat rekannya berhasil ditangkap di Desa Sukanagalih, Kecamatan Cipanas,” ujar AKP Tono.
Namun, empat rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank serta tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM. Pelaku biasanya menyasar ATM yang sepi dan jauh dari pantauan petugas.