Daerah

Mohammad Idris Larang ASN di Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

×

Mohammad Idris Larang ASN di Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Idris mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Kritisi Rencana Jalan Braga Free Vehicle

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Idris di Depok, Rabu (19/4/2023).

Surat edaran itu, lanjut dia, menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.

Baca Juga:  Ini Jadwal, Besaran dan yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ASN, Baca Selengkapnya Disini!

Surat edaran itu juga dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga:  Enam Pejabat Terpapar Covid-19, Seluruh ASN Pemkab Cianjur Dilarang Lakukan Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2