ASN Kota Tebing Tinggi Terima Sanksi Bila Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

ASN Kota Tebing Tinggi Terima Sanksi Bila Tidak Masuk Kerja Usia Libur Lebaran (istimewa)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara siap-siap terima sanksi bila tidak masuk kerja usai lebaran Idul Fitri 2022.

Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakot Tebing Tinggi, Muhamad Dimiyathi minta Kepala BKDSDM untuk melakukan inspeksi ke dinas-dinas memastikan kehadiran ASN.

“Berikan sanksi sesuai aturan bagi ASN yang tidak hadir,” katanya, Senin (9/5/2022).

Kata dia, tidak ada lagi bagi ASN memperpanjang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443.H dengan tidak masuk kerja hari ini, karena libur panjang sudah dijalani.

“Libur telah usai, kini saatnya kembali kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bagi ASN yang masuk kerja, saya berikan apresiasi atas dedekasinya,” ungkap Umar.