Daerah

Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga di Bekasi Terungkap, Ternyata Sang Istri Minta Cerai

×

Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga di Bekasi Terungkap, Ternyata Sang Istri Minta Cerai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi penyiraman air keras. (Foto: Dodi/JabarNews).

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2004, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 355 KUHP, Pasal 353 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

Baca Juga:  Ngilu! Diduga akan Nikah Lagi, Seorang Istri Nekat Potong Kemaluan Suaminya di Bekasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling berat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan