Daerah

MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

×

MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa hewan kurban seiring merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, dikeluarkanya oleh MUI ketiga fatwa hewan kurban merupakan permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga:  Soal Kepulangan HRS dari Arab, MUI Jabar Katakan Begini

Miftahul menyebutkan, fatwa pertama yang diminta adalah mengenai status hewan. “Yaitu mengenai apakah sah hewan yang terpapar wabah PMK untuk dijadikan hewan kurban,” kata Miftahul, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  Jamin Masyarakat Dapat Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Fatwa kedua mengenai waktu penyembelihan, yaitu apakah hewan masih bisa disebut sebagai hewan kurban jika disembelih pada 9 Dzulhijah atau sebelum 10 Dzulhijah. Adapun fatwa ketiga berkaitan dengan vaksinasi pada hewan kurban.

Baca Juga:  Tiga Cara Menghilangkan Pusing Akibat Terlalu Banyak Makan Daging Kurban, Kalian Pernah Coba?

Penyakit PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mendatangkan vaksin dari luar negeri.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan