MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

MUI bakal keluarkan fatwa hewan kurban jelang Idul Adha. (Foto: Dok. JabarNews).

Disampaikan dalam rapat, wabah PMK memiliki risiko tinggi pada hewan, khususnya yang berkuku genap. Akan tetapi, virus tersebut tidak menulari manusia.

Baca Juga:  Soal Kompensasi Peternak yang Terdampak PMK, DKPP Jabar Masih Tunggu Usulan dari Pemda Kabupaten/Kota

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, hewan kurban yang terpapar PMK, apabila sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama Islam, dagingnya baik dan tidak bermasalah untuk dikonsumsi sehingga hukumnya halal.

Baca Juga:  Gabungan Organisasi Mahasiswa Menilai Rektor Unsika Bertindak Arogan

“Cuma sebelum itu diperlukan penjelasan dari para ahli apakah betul mengonsumsinya aman? Kalau aman maka boleh,” tandasnya. (Red)