Daerah

MUI Cianjur Minta Pemda Tindaklanjuti Soal Fatwa Haram Produk Israel

×

MUI Cianjur Minta Pemda Tindaklanjuti Soal Fatwa Haram Produk Israel

Sebarkan artikel ini
MUI mengeluarkan fatwa haram terkait produk Israel.
MUI mengeluarkan fatwa haram terkait produk Israel. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa MUI ini mengharamkan umat Islam di Cianjur untuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Purwakarta Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Meski telah disosialisasikan hingga tingkat desa, MUI Cianjur mengakui keterbatasannya dalam menjamin dan mengambil tindakan tegas terkait penerapan fatwa di lapangan.

Menurut Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf, Fatwa MUI bersifat rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh mereka yang membeli produk Israel hanya bersifat moral. Rauf menyatakan,

Baca Juga:  Panji Gumilang Melawan, Sebut MUI sudah Keluar dari Akhlak Islam

“Sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum, sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan. Sanksi yang ada di dunia bagi mereka yang membeli produk Israel sebatas sanksi moral,” jelasnya.

Baca Juga:  Operator hingga Kepala Sekolah Tanda Tangani Pakta Integritas PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Sampaikan Hal Ini

Namun, dalam perspektif hukum Islam, pembelian produk-produk zionis dianggap sebagai perbuatan dosa yang diharamkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2