JABARNEWS | SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi angkat suara terkait polemik kegiatan ibadah di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menekankan bahwa bangunan tersebut bukan tempat ibadah resmi, melainkan sebuah villa yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan.
“Saya Ujang Hamdun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus MUI se-Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cidahu, untuk tidak terprovokasi isu yang tidak jelas. Tempat tersebut bukan gereja, tetapi villa yang digunakan untuk kegiatan ibadah,” ujar Ujang dalam pernyataan resminya, Senin, 30 Juni 2025.
Ujang mengungkapkan bahwa warga sekitar telah beberapa kali melayangkan protes kepada pihak pengelola. Namun, upaya warga yang menegur disebut tidak mendapat tanggapan yang semestinya.