Wanita Muda di Purwakarta Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Arisan Lewat Medsos

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang wanita muda berinisial MS (21) warga Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pihaknya menangkap MS atas dasar laporan sejumlah korban. Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, yang kemungkinan bisa bertambah.

Baca Juga:  Benteng Jembatan Ambrol, Akses Penghubung Dua Desa di Cianjur Terancam Putus

“Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” ucap Hery, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga:  SIM Keliling Purwakarta Rabu 19 April 2023

Hery mengungkap korban mencapai 155 orang. Arisan fiktif itu telah berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan berlipat.

Baca Juga:  Warga Dua Desa di Karangtengah Cianjur Perusahaan Jesindo, Minta Kedepankan Putra Daerah

“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery yang di dampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy.