Dengan skema ini, pelaku usaha angkutan barang mendapat pengurangan signifikan, meski tidak sebesar angkutan penumpang.
Relaksasi juga berlaku untuk BBNKB I atau bea balik nama kendaraan baru. Untuk angkutan umum orang, tarif BBNKB I kini ditetapkan 30 persen dari dasar pengenaan.
Adapun angkutan barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep, Jumat, 27 Februari 2026.
Namun, insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.





