Daerah

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Dipangkas hingga 50 Persen

×

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Dipangkas hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi plat kendaraan berwarna kuning
Ilustrasi plat kendaraan berwarna kuning. (foto: istimewa)

Dengan skema ini, pelaku usaha angkutan barang mendapat pengurangan signifikan, meski tidak sebesar angkutan penumpang.

Relaksasi juga berlaku untuk BBNKB I atau bea balik nama kendaraan baru. Untuk angkutan umum orang, tarif BBNKB I kini ditetapkan 30 persen dari dasar pengenaan.

Baca Juga:  Minta Arteria Dahlan Dipecat, PDIP Jawa Barat Tunggu Proses Partai

Adapun angkutan barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga:  Duh! Dua Pelajar Perempuan Pingsan Usai Pesta Miras di Tasikmalaya

Namun, insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3