Pengelola angkutan umum orang maupun barang wajib berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas atau koperasi.
Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan tidak termasuk dalam skema insentif tersebut.
Selain itu, pengelola harus mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan penumpang, syarat tambahan berupa izin trayek atau izin angkutan umum tidak dalam trayek juga menjadi kewajiban.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meringankan beban pelaku usaha transportasi yang telah memenuhi aturan, sekaligus mendorong penataan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak sebagai dampak penerapan opsen PKB.
Dengan demikian, penyesuaian tarif ini difokuskan pada dukungan terhadap sektor angkutan umum yang dinilai berperan penting dalam mobilitas masyarakat dan distribusi barang di daerah. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





