Daerah

Mulai 26 Agustus, Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Dendanya

×

Mulai 26 Agustus, Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Dendanya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Jembatan Objek Wisata Pantai Sialang Buah Terancam Ambruk

Penerapan tilang uji emisi ini merupakan langkah tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Baca Juga:  Liburan Nataru, Dinkes Garut Siagakan Puluhan Sepeda Motor Ambulans

Selain itu, proses tilang uji emisi akan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga pemberian denda tilang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2