JABARNEWS │ JAKARTA – Polda Metro Jaya akan segera mengeluarkan aturan baru bagi kendaraan bermotor jenis roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil). Aturan baru tersebut berupa penerapan uji emisi bagi setiap kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Melalui aturan baru tersebut, sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman. Menurutnya, penerapan aturan tilang uji emisi ini akan mulai pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Itu denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” ungkap Latif kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
Saat ini, kata Latif, pihak berwenang sedang mencari lokasi yang sesuai untuk melakukan pemeriksaan tilang uji emisi, dengan tujuan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.