Mulai 26 Agustus, Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Dendanya

Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAPolda Metro Jaya akan segera mengeluarkan aturan baru bagi kendaraan bermotor jenis roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil). Aturan baru tersebut berupa penerapan uji emisi bagi setiap kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  Unjuk Kebolehan Berenang, Pemuda Asal Asahan Tenggelam di Danau Toba

Melalui aturan baru tersebut, sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman. Menurutnya, penerapan aturan tilang uji emisi ini akan mulai pada tanggal 26 Agustus 2023.

Baca Juga:  Anaknya Ditangkap, Polisi Masih Buru Ayah Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati

“Itu denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” ungkap Latif kepada awak media, Rabu (23/8/2023).

Saat ini, kata Latif, pihak berwenang sedang mencari lokasi yang sesuai untuk melakukan pemeriksaan tilang uji emisi, dengan tujuan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Baca Juga:  Bentuk Simpati Gempa Cianjur, Peserta Kongres Pemerintah Daerah se-Asia Timur Pakai Pita Hitam