Daerah

Musim Coklit, Ini Imbauan KPU Purwakarta untuk Masyarakat

×

Musim Coklit, Ini Imbauan KPU Purwakarta untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
KPU Purwakarta
Kantor KPU Purwakarta. (Foto: Dok. Istimewa).
KPU Purwakarta
Kantor KPU Purwakarta. (Foto: Dok. Istimewa).

Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat pemilu lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah perTPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Anne-Aming Tancap Gas Lanjutkan Purwakarta Istimewa

“Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai,” terang Binos.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Ulama, Polres Purwakarta Dukung Program 1.000 Mesjid Bersih dan Sehat

Diketahui, adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 yakni berusia 17 saat pemilihan, memiliki KTPel, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi. (Gin)

Baca Juga:  Ada 92 Rekening FPI Rampung Diperiksa PPATK, Hasilnya Gimana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2