Daerah

Musim Coklit, Ini Imbauan KPU Purwakarta untuk Masyarakat

×

Musim Coklit, Ini Imbauan KPU Purwakarta untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
KPU Purwakarta
Kantor KPU Purwakarta. (Foto: Dok. Istimewa).
KPU Purwakarta
Kantor KPU Purwakarta. (Foto: Dok. Istimewa).

Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat pemilu lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah perTPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Pastikan Tempat Guru Ngaji Cabul Tak Berizin

“Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai,” terang Binos.

Baca Juga:  Diberikan Janji Palsu, Warga Kepung Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya

Diketahui, adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 yakni berusia 17 saat pemilihan, memiliki KTPel, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi. (Gin)

Baca Juga:  Buron Dua Minggu, Pencuri Toko Emas di Sindangbarang Dibekuk Polres Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2