“Kita ketahui bahwa korban merupakan salah satu, ada open BO bersama rekan-rekan yang lain. Kemudian terjadi kesalahpahaman, kemudian rekan korban melakukan penganiayaan,” katanya.
Melansir dari bogordaily.net, korban disekap dan dianiaya sekitar 3-4 hari di apartemen tersebut. Salah satu pelaku dikejar oleh polisi ke wilayah Lampung dan diamankan.
Polres Metro Depok saat ini telah menangkap satu orang pelaku, remaja perempuan berinisial IS (16). Kasus ABG 13 tahun tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah Jakarta Pusat.
“Sudah kita limpahkan berkasnya ke sana untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Polres Jakpus,” ujar Yogen. (Red)