Dalam dokumen perkara, panjar biaya gugatan ditetapkan Rp1.157.500. Sebagian di antaranya, yakni Rp291.500, digunakan untuk pendaftaran, pemberkasan, dan biaya pemanggilan pihak terkait.
Baik Pemkot Bandung maupun kuasa hukum Raden Bisma Bratakoesoema belum memberikan tanggapan atas gugatan ini.
Sementara itu, kasus korupsi Bandung Zoo sendiri masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Bisma Bratakoesoema bersama Sri Devi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung.