Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
Usep menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari sebuah akun media sosial Instagram yang identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026. Dalam transaksi terakhir, tersangka mengaku menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan.





