Daerah

Nasabah Keluhkan Kebijakan Bank BJB: Pemblokiran Dana dan Skema Bunga Dipertanyakan

×

Nasabah Keluhkan Kebijakan Bank BJB: Pemblokiran Dana dan Skema Bunga Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep ‘Sundu’ Mulyana, menilai kebijakan Bank BJB merugikan nasabah. (Foto: Istimewa)
Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep ‘Sundu’ Mulyana, menilai kebijakan Bank BJB merugikan nasabah. (Foto: Istimewa)

“Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja,” ujarnya.

Irfan mencontohkan pemblokiran ini untuk mengantisipasi nasabah jika memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu.

“Ketika umpamanya nasabah tidak sempat (bayar cicilan) atau bulan tertentu mendekati Lebaran, terpakai semua. Supaya kinerja nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut,” paparnya.

Apalagi menurutnya pemblokiran ini pun telah disepakati antara pihaknya dengan nasabah pada awal perjanjian kredit.

“Kita minta surat pernyataan dari si calon debitur, membuktikan surat pernyataan dia bersedia untuk melakukan pemblokiran yang ada di BJB,” tuturnya.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Pada tahun 2018, Irfan memastikan nasabah bisa membuka rekeningnya yang diblokir dengan syarat-syarat tertentu. Pemblokiran bisa dibuka selama nasabah memiliki alasan yang kuat, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya kesehatan atau pendidikan.

Sementara itu pada tahun yang sama, Pemimpin Divisi Kredit Konsumer & Ritel BJB pada tahun 2018, Triastoto Hardjanto Wibowo, menjelaskan mekanisme pembukaan blokir di BJB melalui beberapa tahap.

“Pertama, untuk kredit pra purna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana yang sebesar 3 x angsuran dapat dibuka otomatis sebesar 2 x angsuran setelah debitur memasuki usia pensiun dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di bank BJB,” tutur Triastoto dalam acara sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah, pada 9 November 2018.

Baca Juga:  Gus Halim: Desa Wisata Jadi Ikon Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kedua, apabila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case yaitu melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur terlebih dahulu.

“Tujuan pembukaan blokir dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat urgent/mendesak seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen,” terangnya pada tahun 2018.

Baca Juga:  SDN Bukit Mulya Cianjur Tekankan Disiplin dan Karakter sejak Hari Pertama Sekolah

Selanjutnya, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB kredit guna bhakti (KGB) pegawai aktif, saat itu Triastoto mengatakan, blokir angsuran sebesar 1 x dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50 persen dari dana blokir dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4