Daerah

Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

×

Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Eks nasabah Koperasi Persada Madani Bandung. (Foto: Istimewa)
Eks nasabah Koperasi Persada Madani Bandung. (Foto: Istimewa)

Sugianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama Maria Panjaitan selaku bendahara koperasi.

Modus penipuan tersebut dengan mengajak nasabah jadi anggota koperasi dan menyimpan uang dengan janji bagi hasil 1,5 % hingga 2 %.

Baca Juga:  Lapuk Dimakan Usia, Bangunan SDN Cisarua di Cianjur Roboh

Tak hanya lewat jalur pidana, para nasabah mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan putusannya dikabulkan pada 2017.

Hanya saja, sejak putus pada 2017, distribusi aset peninggalan koperasi itu belum tuntas. Sehingga, Atin dan nasabah lainnnya merasa kecewa dengan kinerja kurator.

Baca Juga:  Buntut Ucapan Menteri Agama, Ini Tuntutan Aliansi Umat Islam Cianjur Saat Unras

Salah satu aset yang sudah dilelang itu berupa rumah dan tanah seluas 382 meter persegi di Kecamatan Regol Kota Bandung, namun tidak masuk budel pailit. (Red)

Baca Juga:  Polemik BBM Naik, HIMAT Cianjur Instruksikan Mahasiswa Kuliah di Jalan
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan