Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Eks nasabah Koperasi Persada Madani Bandung. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kuasa hukum Atin, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan keinginan para nasabah korban Koperasi Persada Mandiri adalah haknya segera terpenuhi.

“Yang bu Atin minta itu adalah hak, dan hak itu tidak mungkin didapat oleh BHP kalau bu Atin tidak memberikan informasi dimana aset KPM,” kata dia.

Baca Juga:  Bobotoh Rencanakan Unjuk Rasa Besar-besaran, Yana Mulyana Peringatkan Ini

Setelah pertemuan itu, Boyke menyebut akan ada pertemuan kembali pada 4 Oktober nanti.

“Saya berharap BHP yang ditunjuk sebagai kurator dapat membagikan kepada para nasabah KPM yang betul-betul real, dan harus dibuktikan dengan sertifikat keanggotaan. Jangan dibuat fiktif,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Nenek di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Mengambang dalam Kolam

Diketahui, kasus kepailitan ini dilatarbelakangi penipuan dan pengelapan. Kepala Koperasi Persada Madani, Sugianto, dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2019.

Baca Juga:  Sadis! Polisi Beberkan Kronologi Pelaku Curanmor yang Seret Wanita di Bekasi