Nekat Sekali! Ngaku Jadi Anggota Polisi, Dua Penjual Aksesoris di Tangkuban Parahu Dibekuk

Ilustrasi polisi gadungan. (Foto: Tempo).

Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.

“Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur,” beber Rizka.

Baca Juga:  Ini Jumlah Parpol di Karawang yang Sudah Daftarkan Bacaleg

Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Lembang Diserbu Wisatawan, Polda Jabar Lakukan Pengalihan Arus