Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Karikatur artis Nikita Mirzani. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

“Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” tulisnya.

Baca Juga:  Dishub Garut: Fasilitas Penunjang Kereta Api Siap Dipasang

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***

Baca Juga:  Keluar Masuk Pulau Jawa Mulai 19 Desember 2020 Wajib Rapid Test Antigen